FAKTAKRIMINAL.WEB.ID – Melawi. Peredaran kayu ulin atau belian yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi masih menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas pengangkutan kayu ulin diduga masih berlangsung menggunakan kendaraan bak terbuka seperti pickup dan truk ringan. Kayu tersebut disebut-sebut tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan lokal Kabupaten Melawi, tetapi juga diduga dipasarkan ke daerah lain di Kalimantan Barat.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan pencucian kendaraan di daerah Tikungan Lapter, Km 3, Nanga Pinoh. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat bongkar muat kayu ulin yang berasal dari wilayah hulu Melawi.
Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meskipun lokasi tersebut berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Kota Nanga Pinoh.
"Aktivitas bongkar muat kayu sering terlihat di lokasi itu. Warga berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas kayu yang diperjualbelikan," ujar seorang warga Melawi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyebut adanya kendaraan pickup yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut kayu ulin dari Melawi menuju Kabupaten Sintang. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum serta instansi kehutanan dapat melakukan penelusuran guna memastikan apakah kayu yang diperjualbelikan telah dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan hukum kehutanan, pengangkutan, penguasaan, maupun perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, instansi kehutanan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga terkait dugaan aktivitas tersebut.
FaktaKriminal.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini.

Post a Comment