Melawi Kalbar, aktivitas hilirisasi kayu ilegal dari Melawi semakin menggila, terdokumentasi media ini baik siang hari, maupun malam hari di ruas jalan Melawi menuju ke kabupaten Sintang, hampir setiap malam pengangkutan kayu jenis Meranti, keladan dan bengkirai berbagai ukuran , juga kayu Ulin atau Belian ukuran 9x9 yang dilindungi oleh negara trus di ekploitasi oleh para cukong kayu dari kabupaten Melawi.
Santer diangkut dari Melawi kayu kayu ilegal tersebut menggunakan mobil kendaraan pickup terbuka, yang tanpa pengawasan oleh pihak APH atau kah diduga ada main mata dengan pihak berwajib hingga bisa santai begitu saja leluasa bahkan melewati Polsek kota Nanga Pinoh, polres Melawi bahkan juga Polsek belimbing.
Santer di sebut warga yang sempat di wawancarai media ini di salah satu warkop di Melawi mengatakan jika pemain kayu sudah tidak asing dari Melawi ke Sintang saudara Supri dari batu Buil, Akong simpang Ella, Natak tanjung tengang bahkan media ini juga sempat menemukan nama SAMIN beberapa kesempatan, kedapatan bongkar kayu di Sintang di angkut dari kabupaten Melawi.
Padahal jelas jelas hal tersebut perbuatan ilegal nyata serta aturannya jelas tertuang di undang undang,Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.
Maka dari itu, beberapa warga menyayangkan kegiatan tersebut tanpa pengawasan dari pihak APH, diminta Tim khusus dari Mabes Polri untuk segera melakukan penghentian kegiatan tersebut, agar hutan lindung dan kawasan hutan di kabupaten Melawi khusus nya masih bisa terjaga untuk anak cucu kedepannya.
( Red )

Post a Comment